SIPINTAR
SIPINTAR merupakan media sosialisasi pemerintah tentang penataan ruang agar masyarakat dan pelaku usaha
memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.
Layanan SIPINTAR
Layanan Pengaduan
Layanan aduan bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.
SIPINTAR Provinsi Sumatera Utara
SIPINTAR Provinsi Sumatera Utara dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Pembangunan SIPINTAR ini mengacu Pasal 60 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang.
Melalui SIPINTAR akan terbentuk media komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Penyelenggaraan penataan ruang terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah dapat diakses lebih mudah, dan masyarakat juga dapat melaporkan setiap pelanggaran tata ruang