Sistem Penyelenggaraan Informasi Tata Ruang
(SIPINTAR)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara

Lihat Peta

SIPINTAR

SIPINTAR merupakan media sosialisasi pemerintah tentang penataan ruang agar masyarakat dan pelaku usaha
memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.

Layanan SIPINTAR

Peta Interaktif

Terdapat berbagai peta digital dan analog yang terkait dengan informasi tata ruang.

Layanan Pengaduan

Layanan aduan bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Dokumen

Berisikan dokumen tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Regulasi

Informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penataan ruang.

SIPINTAR Provinsi Sumatera Utara

SIPINTAR Provinsi Sumatera Utara dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.

Pembangunan SIPINTAR ini mengacu Pasal 60 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang.

Melalui SIPINTAR akan terbentuk media komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Penyelenggaraan penataan ruang terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah dapat diakses lebih mudah, dan masyarakat juga dapat melaporkan setiap pelanggaran tata ruang