Layanan Utama SIPINTAR
SIPINTAR adalah media sosialisasi pemerintah untuk memastikan pemanfaatan lahan
sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Transparansi dan Partisipasi dalam Tata Ruang Sumut
SIPINTAR dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara sebagai komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Dasar Hukum
Pembangunan SIPINTAR mengacu pada Pasal 60 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Media Komunikasi
Komunikasi dua arah (pemerintah & masyarakat) untuk mengakses penyelenggaraan tata ruang.